Bansos Tidak Sasaran? Sudah Mampu Kok Menerima Bansos. Kenapa Bisa Begitu? Apa Penyebab Bansos Tidak Tepat Sasaran? Silahkan Laporkan Kesini !!!!
Bansos Tidak Sasaran? Sudah Mampu Kok Menerima Bansos. Kenapa Bisa Begitu? Apa Penyebab Bansos Tidak Tepat Sasaran? Silahkan Laporkan Kesini !!!! |
Banyak sekali komentar di setiap postingan web pkhpati.com yang mengeluhkan di daerah mereka ada diantaranya orang yang dianggap mampu secara ekonomi tapi masih menerima bansos. Dan tidak sedikit pula yang beranggapan bahwa penerima bansos adalah orang-orang yang telah dipilih kepala desa dan perangkatnya tanpa melihat kelayakan dari si penerima bansos tersebut.
Biasanya ada unen-unen jawa seperti ini,
- "Nek ora wonge petinggi ora diwenehi bantuan", yang artinya kalau bukan yang dekat dengan kepala desa tidak diberi bantuan.
- "Sing entuk bantuan dulure sarekat kabeh", yang artinya yang dapat bantuan itu saudaranya perangkat desa semua.
- "Sing entuk bantuan kok iku-iku ae terus", yang artinya yang dapat bantuan kok orang-orang itu terus.
- "Ancen aku ora wonge petinggi, makane ora entuk bansos", yang artinya memang saya bukan kroninya kepala desa, makanya saya tidak diberi bansos.
Dan masih banyak unen-unen lainnya yang diungkapkan karena tidak mendapatkan bantuan sosial.
Dari fenomena tersebut, akhirnya timbul gejolak di masyarakat yang menilai mekanisme penyaluran bantuan sosial tidak tepat sasaran. Padahal masih ada yang secara ekonomi benar-benar miskin dan layak menerima bantuan, sedangkan yang mampu malah mendapat bantuan. Lalu sebenarnya siapa yang layak menerima bansos? Apa penyebab bansos tidak tepat sasaran? Bagaimana cara mendaftar bansos? Bagaimana cara melaporkan yang tidak layak menerima bansos?
Sebelum kita bahas, saya sebagai penulis web pkhpati.com merupakan salah satu pendamping sosial PKH di Kabupaten Pati. Kebetulan selama saya bertugas sejak tahun 2013 sudah kenyang dengan keluhan masyarakat seperti itu. Oke, langsung saja kita bahas satu per satu.
1. SIAPA YANG LAYAK MENERIMA BANSOS?
Yang layak menerima bantuan sosial secara umum adalah fakir miskin. UUD 1945 Pasal 34 berbunyi "Fakir miskin dan anak terlantar dipelihara oleh negara". Atas dasar itulah pemerintah melalui Kementerian Sosial melaksanakan amanat UUD 1945 dengan mengadakan program bantuan sosial.
Sedangkan secara khusus yang layak menerima bantuan sosial antara lain :
- Warga Negara Indonesia (WNI)
- Memiliki eKTP atau memiliki Nomor Induk Kependudukan (NIK) yang sudah online dan padan dengan sistem Dukcapil Kemendagri
- Terdaftar di Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS)
- Bukan merupakan PNS/TNI/POLRI/BUMN atau anggota keluarga dalam satu KK
Adapun sebagai pertimbangan dalam menentukan kriteria penerima bansos yaitu dapat menggunakan 14 kriteria kemiskinan versi BPS, yaitu :
- Luas lantai bangunan tempat tinggal kurang dari 8m2 per orang
- Jenis lantai tempat tinggal terbuat dari tanah/bambu/kayu murahan
- Jenis dinding tempat tinggal dari bambu/ rumbia/ kayu berkualitas rendah/tembok tanpa diplester.
- Tidak memiliki fasilitas buang air besar/ bersama-sama dengan rumah tangga lain.
- Sumber penerangan rumah tangga tidak menggunakan listrik.
- Sumber air minum berasal dari sumur/ mata air tidak terlindung/ sungai/ air hujan.
- Bahan bakar untuk memasak sehari-hari adalah kayu bakar/ arang/ minyak tanah
- Hanya mengkonsumsi daging/ susu/ ayam dalam satu kali seminggu.
- Hanya membeli satu stel pakaian baru dalam setahun
- Hanya sanggup makan sebanyak satu/ dua kali dalam sehari
- Tidak sanggup membayar biaya pengobatan di puskesmas/ poliklinik
- Sumber penghasilan kepala rumah tangga adalah: petani dengan luas lahan 500m2, buruh tani, nelayan, buruh bangunan, buruh perkebunan dan atau pekerjaan lainnya dengan pendapatan dibawah Rp. 600.000,- per bulan
- Pendidikan tertinggi kepala rumah tangga: tidak sekolah/ tidak tamat SD/ tamat SD.
- Tidak memiliki tabungan/ barang yang mudah dijual dengan minimal Rp. 500.000,- seperti sepeda motor kredit/ non kredit, emas, ternak, kapal motor, atau barang modal lainnya.
Kalau dinilai dari 14 kriteria tersebut, maka penerima bansos yang ada saat ini akan banyak yang tidak masuk dalam kriteria. Paling tidak penerima bansos yang mendekati kriteria-kriteria tersebut. Dan jika semua stakeholder benar-benar menerapkan kriteria tersebut, maka penerima bansos akan lebih tepat sasaran.
2. PENYEBAB BANSOS TIDAK TEPAT SASARAN
Penyebab utama bansos tidak tepat sasaran adalah KESADARAN DIRI. Baik kesadaran dari Pemerintah Desa maupun kesadaran dari masyarakat itu sendiri.
KESADARAN DIRI PEMERINTAH DESA diperlukan agar benar-benar bertanggungjawab dan selektif dalam menentukan siapa saja yang layak menerima bantuan sosial. Kementerian Sosial telah memberi akses verifikasi kelayakan penerima bansos yang dapat dimutakhirkan setiap bulan sekali melalui aplikasi SIKS (Sistem Informasi Kesejahteraan Sosial) https://siks.kemensos.go.id. Setiap desa memiliki userID untuk mengelolanya. Pemerintah desa dapat secara bersama-sama dalam suatu forum musyawarah desa untuk membahas siapa saja warganya yang layak dan yang tidak layak menerima bansos.
Dalam aplikasi SIKS, verifikasi kelayakan berfungsi untuk menidaklayakan penerima bansos yang sudah tidak layak karena suatu alasan; bisa karena mampu secara ekonomi, meninggal dunia, pindah alamat, menjadi PNS/TNI/POLRI/BUMN atau keluarga dalam 1 KK, mengundurkan diri sebagai penerima bansos, dan tidak ditemukan keberadaannya.
Sedangkan, jika ada warga miskin yang belum mendapat bantuan sosial, juga disediakan menu Pengusulan untuk mendaftarkan orang tersebut ke penerima bansos, dilampiri foto rumah dan berita acara musdes pengusulan bansos. Selanjutnya, apakah orang yang diusulkan akan menerima bansos atau tidak, tentu saja menunggu verifikasi dan penetapan oleh Kementerian Sosial yang membutuhkan proses dan waktu.
Untuk verifikasi kelayakan dan pengusulan dapat diakses mulai tanggal 15 sampai dengan tanggal 21 setiap bulannya. Jika ini benar-benar dijalankan dengan penuh kesadaran diri, maka penerima bansos akan lebih tepat sasaran.
Selanjutnya pentingnya KESADARAN DIRI dari masyarakat, hal ini agar dapat memposisikan diri apakah pribadi ini benar-benar miskin atau hanya sekedar mengaku dan pura-pura miskin untuk mendapat bansos. Tidak sedikit saya menjumpai warga yang datang mendaftar bansos ke kantor desa, kantor kecamatan dan kantor dinas sosial, mereka mengendarai kendaraan yang bagus dan baru. Datang dengan memakai pakaian bagus serta perhiasan emas mengaku dirinya miskin. Dari segi fisik, mereka juga masih masuk dalam usia muda dan produktif. Hal ini sangat tidak patut dilakukan, karena jika yang demikian menerima bansos itu artinya merebut hak orang-orang miskin. Dan tentu semuanya akan ada pertanggungjawabannya kelak. Maka dari itu, kesadaran diri ini paling penting agar bisa melihat diri ini pantas tidak mengaku sebagai orang miskin untuk sekedar mendapat bansos.
Kesadaran diri juga perlu ada dalam diri orang yang saat ini masih menerima bansos. Jika merasa diri ini mampu, diri ini masih usia produktif, diri ini lebih beruntung dan melihat di bawah masih ada yang lebih layak menerima bansos dibanding diri ini, maka segeralah melapor untuk mengajukan pengunduran diri sebagai penerima bansos. Jika kesadaran ini benar-benar ada dalam setiap orang, maka bansos akan lebih tepat sasaran.
Tulisan ini, kami buat tidak bertujuan untuk merendahkan martabat tapi mengajak bersama-sama agar kita memiliki kesadaran diri dan mampu memposisikan diri. Jika di lingkungan sekitar ada warga miskin yang belum menerima bansos atau ada warga yang sudah mampu masih mendapat bansos, langkah awal adalah melapor ke kantor desa, selanjutnya jika tidak ada respon dapat melapor ke kantor dinas sosial setempat bertemu dengan yang membidangi bansos.
Kementerian sosial juga membuka layanan command center melalui telepon 171 untuk menerima aduan-aduan masyarakat.
Sekian, mohon maaf dan terima kasih. (iay1404)
Dari pendataan sudah ngawur dan diduga ada kecurangan. Ya gitu deh
BalasHapus