Lompat ke konten Lompat ke sidebar Lompat ke footer

Pendaftaran KIP Kuliah 2023 Sudah Dibuka. Simak Persyaratan dan Cara Mendaftar KIP Kuliah Tahun 2023 !!!!

Pendaftaran KIP Kuliah Sudah Dibuka. Simak Persyaratan dan Cara Mendaftar KIP Kuliah Tahun 2023 !!!!

Tulisan ini untuk menjawab beberapa pertanyaan di kolom komentar yang menanyakan tentang tata cara, pesyaratan dan jadwal mengikuti KIP Kuliah tahun 2023. KIP (Kartu Indonesia Pintar) merupakan salah satu program unggulan pemerintah yang diselenggarakan oleh Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi.

Berdasarkan UU No 12/2012 tentang Pendidikan Tinggi, Pemerintah Indonesia berkewajiban meningkatkan akses dan kesempatan belajar di Perguruan Tinggi serta menyiapkan insan Indonesia yang cerdas dan kompetitif. Oleh karena itu Pemerintah akan selalu berupaya untuk menjamin, bahwa anak Indonesia yang kurang mampu terutama yang memiliki prestasi akan dapat terus menempuh pendidikan hingga jenjang kuliah melalui Program Indonesia Pintar (PIP). PIP adalah bantuan berupa uang tunai, perluasan akses, dan kesempatan belajar dari pemerintah yang diberikan kepada peserta didik dan mahasiswa yang berasal dari keluarga miskin atau rentan miskin untuk membiayai pendidikan. Hal ini menjadi dasar komitmen pemerintah yang menempatkan akses pendidikan tinggi bagi seluruh masyarakat sebagai salah satu prioritas pembangunan. PIP Pendidikan Tinggi untuk mahasiswa diberikan dalam bentuk Kartu Indonesia Pintar Kuliah atau KIP Kuliah.

Di tahun 2020, melalui KIP Kuliah pemerintah telah memberikan bantuan pendidikan untuk masing-masing 200 ribu mahasiswayang diterima di perguruantinggi termasuk penyandang disabilitas dalam bentuk KIP Kuliah sebagai bukti kehadiran negara untuk membantu masyarakat memperoleh akses dan jaminan pembiayaan pendidikan tinggi.

Pada tahun 2021, KIP Kuliah Merdeka juga memberikan jaminan biaya pendidikan dan bantuan biaya hidup bagi 200 ribu mahasiswa penerima yang masuk ke perguruan tinggi melalui jalur SNMPTN, SBMPTN (perguruan tinggi) dan SNMPN dan SBMPN (politeknik), maupun jalur penerimaan mandiri di seluruh PTN dan PTS. KIP Kuliah Merdeka yang diluncurkan oleh Mas Menteri pada tahun 2021 merupakan transformasi dari Bidikmisi yang telah berjalan sejak tahun 2010 dan berubah menjadi KIP Kuliah di tahun 2020 kemudian menjadi KIP Kuliah Merdeka di tahun 2021. KIP Kuliah Merdeka memiliki tujuan besar dan mulia untuk meningkatkan modalitas ekonomi dan mobilitas sosial bagi mahasiswa yang berasal dari keluarga miskin dan rentan miskin untuk melanjutkan pendidikan ke bangku kuliah pada program studi unggulan di perguruan tinggi terbaik di manapun berada.

KIP Kuliah Merdeka diluncurkan dengan kebijakan baru yang memberikan kemerdekaan bagi calon mahasiswa dari keluarga miskin dan rentan miskin untuk kuliah pada Prodi unggulan di Perguruan Tinggi terbaik dimanapun berada. Untuk menjamin cita-cita ini dapat terlaksana, Kemendikbudristek telah mengeluarkan kebijakan baru terkait biaya pendidikan dan biaya
hidup.

Pada tahun 2022, pemerintah melalui Puslapdik Kemendikbudristek kembali menyalurkan bantuan untuk melanjutkan pendidikan tinggi kepada 200 ribu mahasiswa penerima KIP Kuliah Merdeka, selain terus menjamin penyaluran KIP Kuliah on going dan Bidikmisi on going sampai masa studi selesai. KIP Kuliah Merdeka semakin menjamin keberlangsungan kuliah dengan memberikan pembebasan biaya kuliah dan biaya hidup. Setiap mahasiswa penerima KIP Kuliah Merdeka di tahun 2022 mendapatkan jaminan biaya pendidikan yang dibayarkan langsung ke Perguruan tinggi berdasarkan Akreditasi Program Studi (Prodi). Mahasiswa penerima KIP Kuliah Merdeka juga mendapatkan bantuan biaya hidup yang sepenuhnya merupakan hak mahasiswa sehingga ditransfer langsung ke rekening mahasiswa penerima. Bantuan biaya hidup dapat digunakan sepenuhnya oleh mahasiswa untuk memenuhi berbagai kebutuhan selama kuliah dan tidak boleh dimanfaatkan perguruan tinggi untuk tambahan biaya pendidikan apapun.

Biaya pendidikan diusulkan oleh Perguruan Tinggi kepada Puslapdik dengan besaran untuk Prodi dengan Akreditasi A maksimal sampai 12 juta, Akreditasi B maksimal sebesar 4 juta dan Akreditasi C maksimal sebesar 2,4 juta rupiah. Dengan jaminan biaya pendidikan ini, Perguruan tinggi tidak boleh lagi meminta mahasiswa untuk membayar tambahan biaya pendidikan. Di tahun 2022, biaya hidup mahasiswa juga diberikan dalam 5 klaster wilayah biaya hidup yaitu dari 800 ribu, 950 ribu, 1.1 juta, 1.25 juta dan 1.4 juta per bulan yang didasarkan pada hasil survei besaran biaya hidup kota/ kabupaten dan survei sosial ekonomi nasional oleh BPS.

KIP Kuliah tahun 2023 ditargetkan untuk menerima mahasiswa pada program studi yang lebih baik dari tahun-tahun sebelumnya. Di tahun 2023 diharapkan jumlah mahasiswa penerima KIP Kuliah yang masuk Prodi dengan Akreditasi A meningkat minimal 25 persen dari sebelumnya 23% dan dibarengi dengan penurunan mahasiswa KIP Kuliah yang masuk pada Prodi dengan Akreditasi C. Bagi para calon mahasiswa, jangan ragu untuk masuk ke prodi unggulan dengan akreditasi terbaik karena KIP Kuliah Merdeka akan menjamin pembiayaan pendidikan sampai lulus.

PERSYARATAN PENERIMA KIP KULIAH MERDEKA
  1. Penerima KIP Kuliah Merdeka adalah lulusan Sekolah Menengah Atas (SMA), Sekolah Menengah Kejuruan (SMK), atau bentuk lain yang sederajat yang lulus pada tahun berjalan atau maksimal lulus 2 (dua) tahun sebelumnya;
  2. Telah lulus seleksi penerimaan mahasiswa baru melalui semua jalur masuk Perguruan Tinggi Akademik dan Perguruan Tinggi Vokasi dan diterima di PTN atau PTS pada Program Studi yang telah terakreditasi secara resmi dan tercatat pada sistem akreditasi nasional perguruan tinggi.
  3. Memiliki potensi akademik baik tetapi memiliki keterbatasan ekonomi atau berasal dari keluarga miskin/rentan miskin dan/atau dengan pertimbangan khusus yang didukung bukti dokumen yang sah;
Keterbatasan ekonomi sebagai syarat calon penerima KIP Kuliah Merdeka dibuktikan dengan :
  1. kepemilikan program bantuan pendidikan nasional dalam bentuk Kartu Indonesia Pintar (KIP); atau
  2. berasal dari keluarga peserta Program Keluarga Harapan (PKH); atau
  3. Keluarga pemegang Kartu Keluarga Sejahtera (KKS), atau
  4. mahasiswa dari panti sosial/panti asuhan, atau
  5. mahasiswa dari keluarga yang masuk pada Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS).
Jika calon penerima tidak memenuhi salah satu dari 5 kriteria di atas, maka dapat tetap mendaftar untuk mendapatkan KIP Kuliah Merdeka selama memenuhi persyaratan tidak mampu secara ekonomi sesuai dengan ketentuan, yang dibuktikan dengan pendapatan kotor gabungan orang tua/wali paling banyak Rp 4.000.000,00 (empat juta rupiah) setiap bulan atau pendapatan kotor gabungan orang tua/wali dibagi jumlah anggota keluarga paling banyak Rp750.000,00 (tujuh ratus lima puluh ribu rupiah).

KEUNGGULAN PENERIMA KIP KULIAH MERDEKA
  1. Pembebasan biaya pendaftaran seleksi masuk perguruan tinggi (Ujian Tulis Berbasis Komputer-UTBK) serta seleksi lain yang diusulkan oleh masing-masing panitia dan perguruan tinggi bagi siswa yang memiliki KIP atau terdaftar di Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) Kementerian Sosial (Kemensos); 
  2. Pembebasan biaya kuliah/pendidikan yang dibayarkan langsung ke perguruan tinggi;
  3. Bantuan biaya hidup, mulai tahun akademik 2021/2022 biaya hidup ditetapkan oleh Puslapdik berdasarkan perhitungan besaran indeks harga lokal dari masing-masing wilayah Perguruan Tinggi. Biaya hidup mahasiswa diberikan dalam 5 klaster wilayah dengan biaya hidup yaitu dari 800 ribu, 950 ribu, 1.1 juta, 1.25 juta dan 1.4 juta per bulan. Untuk melihat besaran biaya hidup kota/kabupaten dimana kampus tujuan berada silahkan masuk ke SIM KIP Kuliah.

JANGKA WAKTU PEMBERIAN KIP KULIAH MERDEKA
Program Regular:
  • Sarjana maksimal 8 (delapan) semester
  • Diploma Empat maksimal 8 (delapan) semester
  • Diploma Tiga maksimal 6 (enam) semester
  • Diploma Dua maksimal 4 (empat) semester
Program Profesi:
  • Dokter maksimal 4 (empat) semester
  • Dokter Gigi maksimal 4 (empat) semester
  • Dokter Hewan maksimal 4 (empat) semester
  • Ners maksimal 2 (dua) semester
  • Apoteker maksimal 2 (dua) semester
  • Guru maksimal 2 (dua) semester.
PROSEDUR PENDAFTARAN KIP KULIAH MERDEKA

Tahapan Pendaftaran KIP Kuliah:
  1. Siswa dapat langsung melakukan pendaftaran secara mandiri di web Sistem KIP Kuliah pada laman kip-kuliah.kemdikbud.go.id atau melalui KIP Kuliah mobile apps*;
  2. Pada saat pendaftaran, siswa memasukkan NIK, NISN, NPSN dan alamat email yang valid dan aktif;
  3. Sistem KIP Kuliah selanjutnya akan melakukan validasi NIK, NISN dan NPSN serta kelayakan mendapatkan KIP Kuliah**;
  4. Jika proses validasi berhasil, Sistem KIP Kuliah selanjutnya akan mengirimkan Nomor Pendaftaran dan Kode Akses ke alamat email yang didaftarkan;
  5. Siswa menyelesaikan proses pendaftaran KIP Kuliah dan memilih jalur seleksi yang akan diikuti (SNMPTN/SBMPTN/SMPN/UMPN/Mandiri);
  6. Selanjutnya, Siswa menyelesaikan proses pendaftaran di portal atau sistem informasi seleksi nasional masuk perguruan tinggi sesuai jalur seleksi yang dipilih.  Proses sinkronisasi dengan sistem tersebut akan dilakukan kemudian dengan skema host-to-host. 
  7. Bagi calon penerima KIP Kuliah yang telah dinyatakan diterima di Perguruan Tinggi, dapat dilakukan verifikasi lebih lanjut oleh Perguruan Tinggi sebelum diusulkan sebagai calon mahasiswa penerima KIP Kuliah.
JADWAL PENTING KIP KULIAH MERDEKA 2023

Proses Seleksi Masuk SNBP
  • Registrasi Akun SNPMB Siswa : 9 Januari - 15 Februari 2023
  • Pendaftaran SNBP : 14 - 28 Februari 2023
  • Pengumuman Hasil SNBP : 28 Maret 2023
Proses Seleksi Masuk UTBK - SNBT
  • Registrasi Akun SNPMB Siswa : 16 Februari - 3 Maret 2023
  • Sosialisasi UTBK - SNBT : 14 - 28 Februari 2023
  • Pendaftaran UTBK - SNBT : 29 Maret 2023
  • Pelaksanaan UTBK Gelombang I : 8 - 14 Mei 2023
  • Pelaksanaan UTBK Gelombang II : 22 Mei - 28 Mei 2023
  • Pengumuman Hasil SNBT : 20 Juni 2023
  • Masa Unduh Sertifikat UTBK : 26 Juni - 31 Juli 2023
Proses Seleksi KIP Kuliah
  • Registrasi Akun/
  • Pendaftaran KIP Kuliah :14 Februari - 31 Oktober 2022
  • Penetapan Penerima Baru : 1 Juli - 31 Oktober 2022
Tata cara pendaftaran KIP Kuliah Merdeka untuk seluruh jalur masuk (SNMPTN, SBMPTN, SNMPN, SBMPN dan Mandiri) dilakukan secara online melalui laman KIP Kuliah Merdeka yaitu kip kuliah.kemdikbud.go.id. 

Pendaftaran juga dapat dilakukan secara mobile dengan mengunduh dan melakukan instalasi KIP Kuliah Merdeka mobile apps berbasis android di Play Store. 

Penerima KIP Kuliah Merdeka ditetapkan oleh Puslapdik atas usulan Perguruan Tinggi setelah mahasiswa melakukan registrasi dan diterima secara resmi di Perguruan Tinggi.
Pendaftaran akun di SIM KIP Kuliah dapat dilakukan melalui dua cara:
  1. Siswa mendaftar secara mandiri 
  2. Perguruan Tinggi mendaftarkan mahasiswa yang sudah diterima dan melakukan registrasi. 
Untuk pendaftaran akun di SIM KIP Kuliah, calon penerima harus memasukkan data yang valid sebagai berikut:
  1. Nomor Induk Kependudukan (NIK);
  2. Nomor Induk Siswa Nasional (NISN); dan
  3. Nomor Pokok Sekolah Nasional (NPSN).
Calon penerima juga harus memiliki email yang aktif untuk pengiriman Nomor Pendaftaran dan Kode Akses setelah sistem KIP Kuliah berhasil melakukan validasi NIK, NISN dan NPSN.

TAHAPAN PENDAFTARAN KIP KULIAH MERDEKA
  1. Siswa melakukan Pendaftaran Akun secara mandiri di SIM KIP Kuliah melalui laman kip-kuliah.kemdikbud.go.id atau melalui KIP Kuliah mobile apps berbasis android;
  2. Pada saat pendaftaran, siswa memasukkan NIK, NISN, NPSN dan alamat email yang aktif;
  3. Sistem KIP Kuliah selanjutnya akan melakukan validasi NIK, NISN dan NPSN serta kelayakan mendapatkan KIP Kuliah;
  4. Siswa masuk ke dalam SIM KIP Kuliah dengan memasukkan Nomor Pendaftaran dan Kode Akses untuk menyelesaikan proses pendaftaran KIP Kuliah dan memilih proses seleksi yang akan diikuti (SNMPTN/SBMPTN/SNMPN/SBMPN/Mandiri);
  5. Siswa menyelesaikan proses pendaftaran di portal atau SIM KIP Kuliah sesuai jalur seleksi yang dipilih pada seleksi nasional atau pada seleksi masuk di perguruan tinggi;
  6. Bagi calon penerima KIP Kuliah yang telah dinyatakan diterima di perguruan tinggi, dapat dilakukan verifikasi lebih lanjut oleh perguruan tinggi sebelum diusulkan ke Puslapdik sebagai calon mahasiswa penerima KIP Kuliah Merdeka.
Jika proses validasi berhasil, Sistem KIP Kuliah selanjutnya akan mengirimkan Nomor Pendaftaran dan Kode Akses ke alamat email yang didaftarkan. Pastikan siswa mendaftarkan email yang aktif agar dapat melihat kode akses yang dikirimkan. 

Posting Komentar untuk "Pendaftaran KIP Kuliah 2023 Sudah Dibuka. Simak Persyaratan dan Cara Mendaftar KIP Kuliah Tahun 2023 !!!!"