Lompat ke konten Lompat ke sidebar Lompat ke footer

Pengenalan Program RST Rumah Sejahtera Terpadu dari Kementerian Sosial

Pengenalan Program RST Rumah Sejahtera Terpadu dari Kementerian Sosial

Rumah Sejahtera Terpadu (RST)
adalah rumah yang telah mendapat bantuan rehabilitasi rumah dan bantuan komplementaritas sehingga memenuhi syarat rumah layak huni sebagai tempat tinggal dan/atau tempat usaha yang dapat meningkatkan kesejahteraan penerima program yang dilakukan secara gotong royong agar tercipta kondisi rumah yang layak sebagai tempat tinggal dengan memperhatikan kebutuhan dan aksesibilitas penerima program. Bantuan program RST diberikan kepada keluarga penerima manfaat dengan nilai sebesar Rp.20.000.000,00 (dua puluh juta rupiah) per rumah atau sesuai dengan kebijakan keuangan Negara

LANDASAN HUKUM PROGRAM RST
  • Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2009 tentang Kesejahteraan Sosial
  • Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2011 tentang Penanganan Fakir Miskin
  • Peraturan  Menteri Keuangan RI  Nomor  228 Tahun  2016 Tentang  Perubahan Atas Peraturan menteri Keuangan No. 254 Tahun 2015 Tentang Belanja Bansos Pada K/L
  • Keputusan Menteri Sosial RI Nomor 171/HUK/2022 Tentang Program Rumah Sejahtera Terpadu 
TUJUAN BANSOS PROGRAM RST
Mengembalikan keberfungsian sosial fakir miskin melalui upaya memperbaiki rumah tidak layak huni dan lingkungannya yang dilakukan secara gotong royong agar tercipta kondisi rumah dan lingkungan yang layak sebagai tempat tinggal dan meningkatnya kesejahteran sosial.

PERSYARATAN PROGRAM RST
  1. Fakir Miskin yang terdata dalam data terpadu kesejahteraan sosial;
  2. Belum pernah mendapat Bantuan Sosial Rehabilitasi Sosial Rutilahu;
  3. Memiliki kartu identitas diri atau kartu keluarga; dan
  4. Memiliki rumah di atas tanah milik sendiri yang dibuktikan dengan sertifikat, akta jual beli, girik/nama lain, atau surat keterangan kepemilikan dari camat selaku Pejabat Pembuat Akta Tanah.
  5. Calon KPM diutamakan lanjut usia dan/ atau penyandang disabilitas
KRITERIA PROGRAM RST
  1. Dinding dan/atau atap dalam kondisi rusak yang dapat membahayakan keselamatan penghuni;
  2. Dinding dan/atau atap terbuat dari bahan yang mudah rusak/lapuk;
  3. Lantai terbuat dari tanah, papan, bambu/semen, atau keramik dalam kondisi rusak; 
  4. Tidak memiliki tempat mandi, cuci, dan kakus; dan/atau
  5. luas lantai kurang dari 7,2 m2/ orang (tujuh koma dua meter persegi per orang).
TUJUAN PROGRAM RST
  1. KEBERFUNGSIAN SOSIAL : Melalui perbaikan kondisi rumah diharapkan terpenuhinya kebutuhan dasar (aspek fisik, pemenuhan pribadi dan konsep diri)
  2. KUALITAS RUMAH TINGGAL : Kondisi rumah dari tidak layak menjadi layak huni
  3. KENYAMANAN : Terciptanya privasi dan ruang bagi anggota keluarga
  4. NILAI GOTONG ROYONG PARTISIPASI KEPEDULIAN KESETIAKAWAN SOSIAL : Ketiadaan pihak ketiga dalam membangun rumah, meningkatkan partisipasi kelompok dan anggota masyarakat disekitarnya dalam membangun rumah 
STANDAR RUMAH SEJAHTERA
1. PRINSIP RUMAH SEHAT
  • Lantai dan dinding harus kering (tidak lembab) dan mudah dibersihkan.
  • ventilasi/jendela dengan luas bukaan jendela minimal 1/9 luas ruang lantai agar udara dalam ruangan dapat selalu mengalir.
  • Lubang bukaan/jendela harus dapat ditembus sinar matahari
STANDAR RUANG
  • Ruang tidur dengan luas jendela minimal 1/9 luas ruangan.
  • Ruang makan.
  • Ruang tamu.
  • Dapur harus mempunyai lubang bukaan/jendela yang cukup.
  • Kamar mandi atau kakus yang mempunyai lubang angin dan penerangan yang cukup.
PROGRAM RST
  • Memiliki akses jalan masuk rumah yang landai dan tanpa halangan.
  • Bagian kusen/pintu rumah dengan lebar paling rendah 90 (sembilan puluh) sentimeter dengan engsel pintu yang memungkinkan untuk membuka lebar hingga 180 derajat bagi pengguna kursi roda
  • Untuk Disabilitas dan Lansia diutamakan menggunakan kloset duduk
MEKANISME PENGAJUAN RST
  • Pengusulan oleh pemilik rumah, Masyarakat / lembaga Kesejahteraan Sosial dan atau Dinas Sosial daerah Kab/Kota.
  • Permohonan kepada Lurah / Kades / Pengusul lain
  • Verivali oleh Lurah/Kades /Pengusul lain berdasarkan DTKS
  • Lurah/Kades/ Pengusul lain musyawarah
  • Pembuatan dan pengajuan proposal (SPTJM)
  • Verivali oleh  Direktorat secara langsung; atau
  • Penetapan lokasi dan penerima RS RTLH oleh Direktur 
  • Pembukaan Rekening Kelompok atau Perorangan


3 komentar untuk "Pengenalan Program RST Rumah Sejahtera Terpadu dari Kementerian Sosial"

  1. Rumah saya pada bocor pak

    BalasHapus
  2. Pak Presiden yg bijak bantulah aku untuk renovasi rumahku.rumahku sudah pada bocor atapnya dan tidak punya kamar mandi juga WC...tolonglah Pak Presiden aku..aku hanyak tinggal sendiri kedua orang tuaku sudah tiada...Namaku
    SARTINa BUNTUAn Alamat Desa Motandoi Selatan Kec.Pinolosian Timur Kab Bolaaang Mongondow Selatan Provinsi Sulawesi Utara.

    BalasHapus
  3. Saya minta bantuan RUMAH SEJAHTERA TERPADU

    BalasHapus

Silahkan tulis pertanyaan, kritik maupun saran pada kotak komentar !!! Terima kasih.