Lompat ke konten Lompat ke sidebar Lompat ke footer

Sasaran Penerima BLT BBM Yang Perlu Diketahui dan Bagaimana Cara Mendapatkan/Mendaftar BLT BBM

Penerima BLT BBM Tahap 1

Pemerintah melalui Kementerian Sosial mulai menyalurkan Bantuan Langsung Tunai (BLT) sebagai upaya melindungi daya beli masyarakat prasejahtera dalam menghadapi dampak kenaikan harga BBM beberapa waktu lalu. Dalam hal penyaluran BLT BBM, pemerintah menunjuk PT Pos Indonesia sebagai lembaga bayar yang bertugas menyalurkan agar bantuan sampai ke tangan KPM (Keluarga Penerima Manfaat). 

Disampaikan oleh Menteri Sosial, Ibu Tri Rismaharini, Kementerian Sosial mulai 1 September telah memberikan BLT BBM kepada masyarakat. Nominal yang akan diterima sebesar 600.000 atau 150.000/bulan yang disalurkan 2 kali, tahap 1 pada bulan September sebesar 300.000 dan Tahap 2 pada bulan Desember sebesar 300.000. 

Jumlah penerima BLT BBM yang ditetapkan seluruh Indonesia sebanyak 20,65 juta. Sedangkan anggaran yang disediakan untuk BLT BBM sebanyak 12,96 Trilyun. Data By name by Address (BNBA) KPM BLT BBM sudah diterima oleh PT Pos Indonesia dan di beberapa daerah sudah mulai dilakukan penyaluran BLT BBM Tahap 1. 

Pada tahap 1 ini, jumlah yang diterima KPM BLT BBM sebanyak 500.000 dengan rincian sebagai berikut :
  • 300.000 merupakan BLT BBM Tahap 1
  • 200.000 merupakan Bantuan Sembako (BPNT) untuk bulan September
Beberapa titik salur telah disiapkan oleh PT Pos Indonesia, lokasinya bermacam-macam mulai dari kantor pos unit di setiap kecamatan, balai desa setempat, kantor kelurahan, kantor kecamatan, dan ada pula petugas pos yang mengunjungi rumah KPM untuk mengantarkan uang BLT BBM secara langsung. 

Sasaran penerima BLT BBM telah ditetapkan sejumlah 20,65 juta. Sejumlah itu merupakan KPM yang selama ini menerima PKH dan/atau BPNT. Jadi tidak semua warga masyarakat yang terdampak kenaikan harga BBM akan mendapatkan BLT BBM ini. Sebagai contoh, penerima BLT DD (Dana Desa) tidak akan tercatat sebagai penerima BLT BBM, karena tidak ada dalam daftar data bayar yang telah diberikan ke PT Pos.

Sejak pemerintah mulai memberikan BLT BBM, banyak aduan dan laporan masyarakat yang juga menginginkan bantuan tersebut. Aduan ada yang disampaikan melalui media sosial, menghubungi pendamping sosial PKH, datang ke balai desa, kantor kelurahan, kantor kecamatan dan dinas sosial dengan harapan dapat dimasukkan sebagai penerima BLT BBM. 

Pak/Bu/Mas/Mbak, Bagaimana cara mendapatkan atau mendaftar sebagai penerima BLT BBM? Kurang lebihnya pertanyaan seperti itulah yang disampaikan. Sebagai pendamping sosial, maka kamipun menjelaskan, untuk daftar penerima (BNBA) BLT BBM sudah ditetapkan oleh Kementerian Sosial sebanyak 20,95 seluruh Indonesia. Dari jumlah tersebut merupakan KPM yang selama ini tercatat sebagai penerima PKH dan/atau BPNT.

Pertanyaan lanjutan, lalu bagaimana cara mendapat bantuan PKH dan BPNT? Kamipun menjelaskan secara runtut, mekanisme pengajuan untuk dapat menerima bantuan PKH/BPNT sebagai berikut :
  • Untuk penerima PKH, syaratnya dalam 1 keluarga harus ada anggota keluarga yang sekolah (SD/SMP/SMA), anak balita, lansia di atas 60 tahun atau disabilitas berat. Sedangkan untuk BPNT tidak harus ada anggota keluarga tersebut.
  • Memenuhi syarat 14 kriteria kemiskinan atau paling tidak yang mendekati :
    1. Luas lantai bangunan tempat tinggal kurang dari 8m2 per orang
    2. Jenis lantai tempat tinggal terbuat dari tanah/bambu/kayu murahan
    3. Jenis dinding tempat tinggal dari bambu/ rumbia/ kayu berkualitas rendah/tembok tanpa diplester.
    4. Tidak memiliki fasilitas buang air besar/ bersama-sama dengan rumah tangga lain.
    5. Sumber penerangan rumah tangga tidak menggunakan listrik.
    6. Sumber air minum berasal dari sumur/ mata air tidak terlindung/ sungai/ air hujan.
    7. Bahan bakar untuk memasak sehari-hari adalah kayu bakar/ arang/ minyak tanah
    8. Hanya mengkonsumsi daging/ susu/ ayam dalam satu kali seminggu.
    9. Hanya membeli satu stel pakaian baru dalam setahun
    10. Hanya sanggup makan sebanyak satu/ dua kali dalam sehari
    11. Tidak sanggup membayar biaya pengobatan di puskesmas/ poliklinik
    12. Sumber penghasilan kepala rumah tangga adalah: petani dengan luas lahan 500m2, buruh tani, nelayan, buruh bangunan, buruh perkebunan dan atau pekerjaan lainnya dengan pendapatan dibawah Rp. 600.000,- per bulan
    13. Pendidikan tertinggi kepala rumah tangga: tidak sekolah/ tidak tamat SD/ tamat SD.
    14. Tidak memiliki tabungan/ barang yang mudah dijual dengan minimal Rp. 500.000,- seperti sepeda motor kredit/ non kredit, emas, ternak, kapal motor, atau barang modal lainnya.
  • Pengajuan diajukan oleh Desa/Kelurahan melalui Forum Musyawarah Desa / Musyawarah Kelurahan yang paling tidak dihadiri oleh Kepala Desa, Perangkat Desa, Ketua RT, Ketua RW, BPD, LPMD, LKMD, Tokoh Masyarakat, Babinsa, Bhabinkamtibmas, dan lain-lain.
  • Dalam forum musdes/muskel membahas daftar warga (BNBA Prelist yang akan diajukan bansos) sehingga ditetapkan nama-nama yang memenuhi syarat kemiskinan dan layak menerima bansos untuk diajukan ke tahap berikutnya.
  • Tahap berikutnya yaitu menginput daftar warga yang telah ditetapkan sebagai calon penerima bansos dalam musdes/muskel melalui Aplikasi SIKS (Sistem Informasi Kesejahteraan Sosial) oleh operator desa dengan dilampiri berita acara hasil musdes/muskel.
  • Pengajuan oleh desa/kelurahan tersebut kemudian diteruskan oleh Dinas Sosial dengan dilengkapi pengesahan kepala daerah untuk selanjutnya diajukan ke Kementerian Sosial melalui Aplikasi SIKS.
Pengajuan sampai dengan ditetapkan sebagai penerima bantuan sosial membutuhkan proses dan waktu, serta melihat kuota anggaran yang disediakan. Kalau desa/kelurahan hanya mengajukan tanpa melakukan verifikasi dan validasi penerima yang saat ini sudah meninggal/mampu/menolak bantuan dll, maka kuota pengajuan akan sulit terpenuhi. Jadi masyarakat juga dapat berpartisipasi, jika mengetahui ada penerima bantuan yang sudah meninggal atau mampu kok masih menerima bantuan harap segera dilaporkan ke pihak desa agar segera ditindaklanjuti.

Demikian yang bisa kami tulis untuk menjawab pertanyaan dan aduan masyarakat terkait Cara mendapatkan BLT BBM dan Cara mendapat PKH/BPNT. Semoga dapat membantu dan memberi sedikit kejelasan.

(iay1404)







9 komentar untuk "Sasaran Penerima BLT BBM Yang Perlu Diketahui dan Bagaimana Cara Mendapatkan/Mendaftar BLT BBM"

  1. Lebih baik perbaiki dulu data penerima kasihan masih banyak masyarakat miskin yg tdk mendapatkan bantuan. Sebaliknya banyak keluarga yg mampu yg mendapatkan bansos itu. Dari dulu cuma omdo perbaikan data atau perangkatnya saja yg pda kurang pintet

    BalasHapus
    Balasan
    1. ibu bisa menggunakan aplikasi usul dan sanggah terkait permasalahan di daerah ibu

      Hapus
  2. Saya dn tetangga setempat diminta selembar fotoh cofi kk dn ktp untuk di kantor desah tujunya entah untuk apa, yang jelas kami mengharap dapat BLT. tapi sampai sekarang belum juga dapat blt. Padahal ada yg sudah dapat blt.

    BalasHapus
    Balasan
    1. mungkin bisa ditanyakan kepada aparat desa tersebut terkait tujuan dimintai fc ktp kk

      Hapus
  3. Bagaimana dengan KPM BLT Dana Desa yang juga masuk dalam KPM BLT BBM?

    BalasHapus
    Balasan
    1. sesuai aturan harusnya tidak boleh 1 orang atau 1 kk double bansos, karena BLT DD dari anggaran Dana Desa dan BLT BBM dari Kemensos

      Hapus
    2. Pak kenapa dana bnpt saya tidak cair padahal saya punya kartu bansos

      Hapus
  4. Tolong perbaiki data Datany dulu masa yang punya mobil dapat bantuan pkh

    BalasHapus
    Balasan
    1. kalau ditemukan penerima bantuan PKH yang mampu seperti ini, silahkan dilaporkan ke pemerintah desa atau pendamping PKH yang mendampingi desa tersebut, agar datanya dimutakhirkan

      Hapus

Silahkan tulis pertanyaan, kritik maupun saran pada kotak komentar !!! Terima kasih.