Lompat ke konten Lompat ke sidebar Lompat ke footer

Rekrutmen Terbuka Pendamping Lokal Desa Tahun Anggaran 2022 Mulai 28 September s/d 2 Oktober 2022

Rekrutmen Terbuka Pendamping Lokal Desa Tahun Anggaran 2022

KEMENTERIAN DESA, PEMBANGUNAN DAERAH TERTINGGAL, DAN TRANSMIGRASI
membuka lowongan Pendamping Lokal Desa (PLD) Tahun Anggaran 2022. Pendaftaran akan dibuka mulai tanggal 28 September sampai dengan 2 Oktober 2022.

TAHAPAN SELEKSI REKRUTMEN PENDAMPING LOKAL DESA:

  • Pendaftaran/Registrasi

    • Isi Form sesuai pendaftaran sesuai dengan kolom yang diminta
    • Mengunggah/upload dokumen surat lamaran kerja beserta ijazah terakhir yang di tujukan kepada Kepala Badan Pengembangan SDM, Pemberdayaan Masyarakat Desa, Daerah Tertinggal dan Transmigrasi
    • Mengunggah/upload dokumen lainya yang diminta (KTP dan/atau Surat Keterangan Domisili)
  • Proses Seleksi Pendaftaran

    • Proses penyeleksian administrasi oleh tim seleksi
  • Pengumuman Hasil Pendaftaran

    • Pengumuman hasil seleksi administrasi,untuk lanjut ke proses lanjutan yakni tes tulis dan tes wawancaraa.
  • Tes Tulis

    • Tes tulis akan diselenggarakan oleh Perguruan Tinggi yang bekerja sama dengan KEMENDESA PDTT
  • Tes Wawancara

    • Tes wawancara akan diselenggarakan oleh Perguruan Tinggi yang bekerja sama dengan KEMENDESA PDTT
  • Penetapan Hasil Seleksi
  • Penetapan hasil dari seluruh proses seleksi dan tes
  • Kontrak Kerja dan Penugasan


KUALIFIKASI PENDAMPING LOKAL DESA

  1. Pendidikan minimal SLTA atau Sederajat;.
  2. Memiliki pengalaman bidang pembangunan desa dan/atau pemberdayaan masyarakat minimal 2 (dua) tahun;
  3. Diutamakan memiliki pengalaman sebagai Kader Pemberdayaan Masyarakat Desa (KPMD);
  4. Mampu mengoperasikan komputer, minimal program office (word, Excel, dan Power Point) dan penggunaan internet;
  5. Sanggup bekerja penuh waktu dan siap bertempat tinggal di lokasi tugas;
  6. Diutamakan penduduk desa di kecamatan setempat;
  7. Usia minimal 25 (dua puluh lima) tahun dan maksimal 45 (empat puluh lima) tahun pada saat mendaftar.


TUGAS POKOK DAN FUNGSI PENDAMPING LOKAL DESA

Pendamping Lokal Desa (PLD) adalah TPP yang memiliki wilayah kerja di Desa. Tugas pokok Pendamping Lokal Desa sesuai dengan Peraturan Menteri Desa, PDTT No. 19 Tahun 2020
  1. melakukan pendampingan dalam kegiatan Pendataan Desa, perencanaan, pelaksanaan, dan pengawasan Pembangunan Desa yang berskala lokal Desa;
  2. terlibat aktif mencatat dan melaporkan kegiatan sehari-hari di Desa yang berkaitan dengan implementasi SDGs Desa, kerja sama antar Desa, dan BUM Desa ke dalam aplikasi laporan harian dalam SID;
  3. melaksanakan penilaian mandiri melalui aplikasi laporan harian dalam SID; dan
  4. meningkatkan kapasitas diri secara mandiri maupun melalui komunitas pembelajar.

RINCIAN TUGAS PENDAMPING LOKAL DESA (PLD)

A. Fasilitasi dan pendampingan terhadap kegiatan pendataan
melakukan fasilitasi dan pendampingan terhadap kegiatan pendataan, perencanaan, pelaksanaan, dan pengawasan Pembangunan Desa
  1. Kegiatan fasilitasi dan pendampingan terhadap kegiatan pendataan, perencanaan, pelaksanaan, dan pengawasan Pembangunan Desa dibuktikan dengan laporan
  2. Ketersedian dan ketepatan waktu dokumen-dokumen perencanaan, pelaksanaan, pertanggungjawaban dan pengawasan Pembangunan Desa, dibuktikan dengan laporan
  3. RPJM Desa, RKP Desa, APB Desa, laporan realisasi dan LPP Desa terpublikasikan dan/ atau dapat diakses masyarakat
B. Percepatan pencapaian SDGs Desa
Melakukan fasilitasi dan pendampingan dalam rangka percepatan pencapaian SDGs Desa
  1. Kegiatan fasilitasi dan pendampingan dalam rangka percepatan pencapaian SDGs Desa dibuktikan dengan laporan
  2. Data SDGs Desa dan Indeks Desa terupdate setiap tahun
C. Fasilitasi dan pendampingan pengembangan ekonomi lokal
Melakukan fasilitasi dan pendampingan dalam rangka pengembangan ekonomi lokal dan BUM Desa/ BUM Desa Bersama
  1. Kegiatan fasilitasi dan pendampingan dalam rangka pengembangan ekonomi lokal dan BUM Desa/ BUM Desa Bersama dibuktikan dengan laporan
  2. BUM Desa/ BUM Desa Bersama di wilayahnya melakukan pendaftaran
  3. BUM Desa/ BUM Desa Bersama di wilayahnya melakukan pemutakhiran Data
  4. BUM Desa/ BUM Desa Bersama di wilayahnya terakreditasi sesuai jadwal
D. Meningkatkan partisipasi masyarakat
Meningkatkan partisipasi masyarakat dalam Pembangunan Desa
  1. meningkatnya partisipasi masyarakat dalam Pembangunan Desa dibuktikan dengan meningkatnya keterlibatan masyarakat dalam perencanaan, pelaksanaan, dan pengawasan Pembangunan Desa
E. Melakukan aktivasi kelembagaan masyarakat.
melakukan aktivasi kelembagaan masyarakat dalam mendukung Pembangunan Desa
  1. Tumbuh dan berkembanngnya kelembagaan masyarakat (kelembagaan formal maupun nonformal) dan terlibat aktif dalam mendukung Pembangunan Desa
F. Meningkatkan kapasitas diri
Meningkatkan kapasitas diri secara mandiri maupun melalui komunitas pembelajar
  1. Secara mandiri meningkatkan kapasitas dan aktif melibatkan diri dalam komunitas pembelajaran yang diselenggarakan oleh kementerian/lembaga pemerintah non-kementerian, Pemerintah Daerah, dan Pihak Ketiga
G. Melaporkan pelaksanaan tugas.
Melaporkan pelaksanaan tugas melalui aplikasi Daily Report Pendamping Desa
  1. Laporan elektronik pelaksanaan tugas PD dalam aplikasi Daily Report Pendamping Desa
H. Melaksanakan tugas lain dari Kementerian
Melaporkan pelaksanaan tugas melalui aplikasi Daily Report Pendamping Desa
  1. Laporan pelaksanaan tugas lain dalam aplikasi Daily Report Pendamping Desa

KUOTA KEBUTUHAN PENDAMPING LOKAL DESA:

Untuk jumlah kuota, lokasi penempatan, dan persyaratan lainnya dapat dilihat di http://rekrutmenpld2022.kemendesa.go.id/















2 komentar untuk "Rekrutmen Terbuka Pendamping Lokal Desa Tahun Anggaran 2022 Mulai 28 September s/d 2 Oktober 2022"

  1. Harapan saya kedepan kalau bisa untuk pembukaan Pendamping desa, hasil ujian dan nilainya bisa di lihat oleh para peserta ujian untuk menjadi kepuasan bagi para calon yang ikut tes menjadi pendamping desa...

    BalasHapus

Silahkan tulis pertanyaan, kritik maupun saran pada kotak komentar !!! Terima kasih.