Lompat ke konten Lompat ke sidebar Lompat ke footer

Informasi Tentang Bantuan Sosial Permakanan

Bantuan Sosial Permakanan Kementerian Sosial

Bantuan Sosial Permakanan
merupakan salah satu bantuan sosial dalam bentuk makanan siap saji yang diberikan kepada penyandang kesejahteraan sosial. Sasaran penyandang kesejahteraan sosial yang dimaksud adalah lanjut usia keluarga tunggal dan penyandang disabilitas tunggal. Rencananya, bantuan sosial permakanan ini akan dimulai pada bulan Oktober 2022. 

Ide dan gagasan bantuan sosial permakanan pertama kalinya dicetuskan oleh Menteri Sosial Ibu Tri Rismaharini. Dan sudah dijalankan di Kota Surabaya sejak tahun 2012 ketika beliau menjabat sebagai walikota. Karena dinilai sangat bermanfaat bagi penerimanya, akhirnya program bantuan sosial permakanan ini akan dilaksanakan secara nasional oleh Kementerian Sosial. 

Tujuan pemberian bantuan sosial permakanan bagi lanjut usia keluarga tunggal dan penyandang disabilitas tunggal adalah sebagai upaya penghormatan, perlindungan dan jaminan sosial dalam bentuk pemenuhan kebutuhan dasar berupa pangan dan/atau nutrisi agar memperoleh kehidupan yang layak.

Kriteria lanjut usia keluarga tunggal dan penyandang disabilitas tunggal penerima bantuan sosial permakanan antara lain :
  1. Miskin atau tidak mampu;
  2. Tinggal di rumah sendirian tanpa anggota keluarga lain atau terdaftar seorang diri dalam kartu keluarga (KK) / KK Tunggal;
  3. Terdaftar dalam Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS);
  4. Untuk lansia berusia diatas 80 tahun;
  5. Bukan pensiunan ASN/TNI/Polri;
  6. Memiliki Nomor Induk Kependudukan (NIK) dan Nomor Kartu Keluarga (KK) yang sudah padan dan sinkron dengan data kependudukan (Dukcapil Kemendagri);
  7. Bukan KPM BPNT & PKH (atau Program Permakanan Kab./Kota).
Konsep Bantuan Sosial Permakanan Bagi Lansia tunggal dan Penyandang Disabilitas Tunggal antara lain :
  1. Pemberian makanan yang terdiri dari nasi, lauk pauk, sayur, buah potong, dan air mineral yang diberikan sebanyak 2 kali sehari;
  2. Daftar menu makanan setiap harinya berbeda untuk jangka waktu 10 hari;
  3. Penyusunan daftar menu makanan berdasarkan atas rekomendasi ahli gizi / tenaga kesehatan;
  4. Menu mengandung unsur nasi, sayur, lauk (hewani/nabati), buah dan air mineral;
  5. Pantangan makanan karena faktor kesehatan, standar permakanan akan disesuaikan dengan kondisi dan kebutuhan penerima manfaat;
  6. Pengemasan makanan menggunakan kemasan kotak/menyesuaikan;
  7. Permakanan akan diantarkan ke rumah penerima manfaat.
Target Bantuan Sosial Permakanan :
  • Lansia Tunggal sebanyak 334.011 jiwa
  • Penyandang Disabilitas Tunggal sebanyak 98.934 jiwa
Stakeholder yang terlibat dalam bantuan sosial permakanan :
  1. Kementerian Sosial (Dit. RS Lanjut Usia, Dit. RS Penyandang Disabilitas)
  2. Sentra Terpadu
  3. Dinas Sosial Provinsi/Kabupaten/Kota
  4. Kecamatan
  5. Kelurahan/Desa
  6. SDM PKH
  7. TKSK
  8. Kelompok Masyarakat
  9. Posyandu Lansia
  10. Karangwerdha
Dalam hal bantuan sosial permakanan, peran SDM PKH antara lain :
  1. Membantu masyarakat dalam pembentukan kelompok masyarakat;
  2. Membantu verifikasi dan validasi calon penerima bantuan sosial permakanan;
  3. Membantu berkoordinasi dengan kelurahan/desa untuk mengajukan usulan DTKS apabila penerima belum masuk DTKS.

Posting Komentar untuk "Informasi Tentang Bantuan Sosial Permakanan"