Lompat ke konten Lompat ke sidebar Lompat ke footer

Menjawab Berbagai Pertanyaan Seputar Bansos (Bantuan Sosial) & Info Seputar Bansos

Menjawab Berbagai Pertanyaan Seputar Bansos (Bantuan Sosial) & Info Seputar Bansos

Pelaksana PKH menjadi salah satu pioneer terdepan yang diberi tugas oleh Kementerian Sosial untuk menangani dan mendampingi pelaksanaan bisnis proses Program Keluarga Harapan. Pelaksana PKH di Kabupaten Pati terdiri dari Administrator Pangkalan Data (APD) yang bertugas mengelola data dan bermacam-macam administrasi di kantor Dinas Sosial dan Pendamping Sosial PKH yang bertugas di setiap kantor kecamatan.

Pendamping Sosial PKH di setiap kecamatan jumlahnya bervariatif, tergantung dari jumlah Keluarga Penerima Manfaat (KPM) PKH yang harus didampingi. Semakin banyak jumlah KPM, maka akan semakin banyak jumlah pendamping yang bertugas di kecamatan tersebut.

Selanjutnya, dalam suatu wilayah kecamatan, kemudian pendamping membagi desa atau kelurahan mana saja yang harus mereka dampingi. Sehingga semua desa atau kelurahan, ada pendamping sosial PKH yang bertanggungjawab. Dengan demikian, pelakasanaan Program Keluarga Harapan diharapkan akan menjadi lebih optimal.

Tugas pendamping sosial PKH antara lain :
  1. Berkoordinasi dengan Camat dan Kepala Desa wilayah masing-masing, serta menyampaikan berbagai kebijakan PKH;
  2. Berkoordinasi dengan lembaga bayar terkait penyaluran KKS dan penyaluran bantuan PKH;
  3. Mendampingi KPM penyaluran bantuan PKH dan memastikan KPM yang masuk data bayar menerima bantuan tersebut;
  4. Melaksanakan Pertemuan Kelompok / Pertemuan Peningkatan Kemampuan Keluarga (P2K2) dengan KPM PKH;
  5. Menyampaikan materi FDS (Family Development Session) & tambahan materi pencegahan dan penanganan stunting kepada KPM PKH;
  6. Verifikasi komitmen komponen pendidikan di fasilitas pendidikan;
  7. Verifikasi komitmen komponen kesehatan di fasilitas kesehatan;
  8. Melakukan pemutakhiran data komponen KPM PKH sesuai dengan kondiri terbaru;
  9. Bersama dengan desa, melakukan verifikasi kelayakan terhadap KPM yang sudah tidak layak menerima bantuan (sudah mampu);
  10. Menerima dan melayani aduan masyarakat serta mencarikan solusi dari aduan tersebut;
  11. Dan masih banyak tugas-tugas yang lain.
Tugas tersebut sudah menjadi makanan kami sehari-hari, terutama dalam hal melayani aduan masyarakat. Berbagai masalah terkait bantuan sosial sering kali ditanyakan kepada pendamping sosial PKH. Walau sebenarnya tidak semua masalah bantuan sosial kami mengerti dan tidak semua kami ikut menangani. Akan tetapi demi loyalitas, kami selalu berusaha berkoordinasi dengan berbagai pihak untuk mendapatkan jawaban atas permasalahan tersebut.

Beberapa pertanyaan-pertanyaan terkait bantuan sosial yang sering ditanyakan kami rangkum di bawah ini :

1. PERTANYAAN
Saya dari keluarga tidak mampu yang sulit memenuhi kebutuhan pokok sehari-hari. Tapi belum pernah mendapatkan bantuan dari pemerintah (bansos). Bagaimana caranya agar bisa memperoleh bantuan?

JAWAB
Berdasarkan UU No 13 Tahun 2011 dan Permensos No 3 Tahun 2021 semua program bantuan dan pemberdayaan pemerintah dalam rangka penanganan fakir miskin harus berdasarkan Data Terpadu kesejahteraan Sosial (DTKS). Sedangkan DTKS berbasis data kependudukan. Pada dasarnya pengusulan untuk masuk dalam DTKS ataupun pengusulan menjadi Keluarga Penerima Manfaat (KPM) bansos yang merupakan program reguler Kementerian Sosial RI (Sembako, PKH, PBI) merupakan kewenangan pemerintah daerah Kabupaten/Kota bersama pemerintah lingkup terkecil yaitu desa/kelurahan. Artinya, setiap kepala desa/lurah dapat mengusulkan warga yang tidak mampu dan membutuhkan di wilayahnya untuk masuk DTKS. Selanjutnya DTKS menjadi syarat utama untuk mengakses bantuan.

Apabila ada warga yang merasa kurang mampu dan membutuhkan akses bansos namun belum masuk dalam DTKS, atau sudah ada dalam DTKS namun belum pernah diusulkan untuk mendapatkan bansos, dapat melaporkan diri melalui unsur pemerintah terkecil di wilayahnya (RT/RW/Kepala Dusun/Lurah) agar dapat diusulkan sebagai KPM bansos. Apabila pengusulan sudah dilakukan dari kelurahan, selanjutnya akan ada kunjungan rumah dalam rangka verifikasi kelayakan keluarga tersebut sesuai kriteria yang telah ditentukan oleh Menteri Sosial RI. Pengesahan akhir dilakukan setiap menjelang periode salur bansos, dan merupakan kewenangan Menteri. Seseorang akan dinyatakan sah sebagai KPM apabila data-data usulan telah melalui proses validasi dan terverifikasi layak menjadi penerima bansos.


2.  PERTANYAAN
Apa yang dapat diketahui dari laman Cek Bansos Kementerian Sosial RI?

JAWAB
Kementerian Sosial RI telah menyediakan laman penerima bansos melalui tautan cekbansos.kemensos.go.id. Laman tersebut menampilkan nama seluruh penerima bantuan sosial dari Kementerian Sosal RI di lingkup desa/kelurahan sesuai pengaturan alamat dan nama yang diketikkan. Tujuannya agar masyarakat dapat melakukan pengecekan mandiri apakah namanya masuk sebagai calon penerima bantuan sosial atau tidak. Selain itu juga dapat mememberikan keleluasaan bagi masyarakat untuk dapat mengetahui nama penerima bantuan di sekitarnya, sehingga dapat turut menjalankan fungsi pengawasan akan ketepatan sasaran bantuan di lingkungannya. Jadi pastikan mengetikkan nama lengkap sesuai KTP untuk memastikan data yang keluar adalah data yang dimaksud.

Apabila nama lengkap dan usia yang keluar sama persis lebih dari satu, atau merasa bukan penerima tapi nama muncul di laman cek bansos, anda dapat mencari informasi langsung di wilayah yang dicari untuk memastikan siapa Keluarga Penerima Manfaat (KPM) yang dimaksud, karena sangat dimungkinkan nama yang mirip namun bukan yang dimaksud.


3.  PERTANYAAN
Bagaimana setelah dipastikan nama dan usia sesuai tetapi tidak/belum menerima bansos?

JAWAB
Setelah dipastikan bahwa nama yang tertera adalah nama anda namun merasa tidak/belum menerima bansos, anda dapat secara berjenjang menghubungi Pendamping Bansos atau Desa/Kelurahan setempat terlebih dahulu untuk klarifikasi informasi tersebut.  


4. PERTANYAAN
Bagaimana cara mengetahui secara pasti apakah saya masuk dalam DTKS dan status kepesertaan bansos saya?

JAWAB
Status keberadaan data seseorang dalam Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) dan kepesertaan bansos dapat diketahui dengan cara membuka laman cek bansos cekbansos.kemensos.go.id atau dengan cara menanyakan langsung ke bagian pelayanan kantor Dinas Sosial Kabupaten/Kota setempat sesuai alamat KTP anda dengan menunjukkan atau mengirimkan foto/scan :
    • KTP
    • KK
    • KKS jika ada
5. PERTANYAAN
Apakah data DTKS dan penerima bantuan sosial tidak pernah diperbarui sehingga tidak tepat sasaran?

JAWAB
DTKS diupdate secara rutin oleh Dinas Sosial Kabupaten Kota dengan melibatkan Pemerintah Desa/Kelurahan melalui Musyawarah Desa/Musyawarah kelurahan, serta dilakukan pengecekan rumah tangga dilapangan sesuai aturan. Hasil update data dikirimkan ke Kementerian Sosial untuk ditetapkan. Sesuai Peraturan Menteri Sosial Nomor 3 Tahun 2021, DTKS diupdate secara berkala dengan penetapan setiap bulan oleh Menteri Sosial RI.

Sedangkan data penerima bantuan sosial merupakan data yang telah disahkan oleh Kementerian Sosial sebagai penerima bantuan sosial tertentu periode tertentu. Usulan Penerima Bantuan Sosial bersumber dari DTKS yang seharusnya telah melalui proses verifikasi kelayakan oleh Dinas Sosial Kabupaten/Kota.

Apabila kemudian diperoleh temuan/laporan bahwa ada KPM penerima bantuan sosial terbukti tidak layak mendapatkan bantuan sosial, maka Dinas Sosial Kab/Kota dapat menindaklanjuti dengan menidaklayakkan KPM tersebut, sehingga tidak kembali masuk dalam usulan bantuan sosial periode berikutnya.

6. PERTANYAAN
Saya sudah lama pindah rumah dan pindah kependudukan ke kota B. Tetapi mengapa data DTKS saya masih di kota A?

JAWAB
Hingga saat ini mekanisme pengelolaan DTKS belum dapat mengakomodir pindah penduduk secara otomatis mengikuti data kependudukan. Hal ini dikarenakan dalam mekanismenya pengusulan dan perbaikan DTKS telah melibatkan kelurahan setempat (sesuai alamat KTP) melalui aplikasi. Sehingga untuk keluar dari DTKS di kabupaten/kota asal, sebaiknya melaporkan diri kepada pihak kelurahan atau Dinas Sosial Kabupaten/Kota asal. Dan jika ingin masuk DTKS di Kabupaten/Kota yang baru, maka tetap harus mengusulkan diri melalui kelurahan setempat, sesuai alamat KTP yang baru.
Pada prinsipnya pengusulan DTKS maupun pengusulan bansos bersifat kewilayahan, sehingga kepala daerah yang diberikan kewenangan untuk mengusulkan warganya yang layak dan perlu masuk ke dalam DTKS, atau kemudian diusulkan menjadi penerima bantuan sosial.

7. PERTANYAAN
Bagaimana melaporkan penerima bantuan sosial (Sembako/PKH) tidak tepat sasaran?

JAWAB
Jika anda menemukan penerima program yang dinilai mampu dan sudah tidak layak mendapatkan bantuan sosial, anda dapat melapor melalui Pendamping sosial, Pemerintah Desa/Kelurahan, Kecamatan, atau langsung ke Dinas Sosial dengan menyertakan identitas, alamat terlapor serta bukti-bukti yang jelas agar dapat ditindaklanjuti.

Anda juga dapat memanfaatkan mobile app CekBansos dari Kementerian Sosial RI untuk memberikan tanggapan kelayakan bagi penerima bantuan sosial yang ada di sekitar anda. 

8. PERTANYAAN 
Bagaimana Cara Mendaftar PKH dan siapakah sebenarnya keluarga yang dapat masuk menjadi penerima Program Keluarga Harapan (PKH)?

Jawab : Sasaran PKH merupakan keluarga yang miskin dan rentan yang terdaftar dalam DTKS, serta memiliki komponen kesehatan, pendidikan, dan/atau kesejahteran sosial dengan kriteria :
  • Ibu hamil/menyusui
  • Anak berusia 0 (nol) sampai dengan 6 (enam) tahun.
  • Anak SD/MI atau sederajat;
  • Anak SMP/MTs atau sederajat;
  • Anak SMA/MA atau sederajat;
  • Anak usia enam sampai dengan 21 (dua puluh satu) tahun yang belum menyelesaikan wajib belajar 12 (dua belas) tahun.
  • Lanjut usia yang tinggal dalam keluarga mulai dari usia 60 tahun; dan
  • Penyandang disabilitas berat.
 
9. PERTANYAAN 
Hasil Cekbansos saya mendapatkan bansos PBI. Tetapi kenapa saya tidak pernah menerima dananya?

JAWAB 
Penerima Bantuan Iuran (PBI) adalah peserta Jaminan Kesehatan bagi fakir miskin dan orang tidak mampu sebagaimana diamanatkan UU SJSN yang iurannya dibayari Pemerintah sebagai peserta program Jaminan Kesehatan. Bantuan Iuran tidak diterimakan kepada penerima bantuan, melainkan dibayarkan langsung oleh Kementerian Kesehatan RI kepada Badan Penyelenggaran Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan. Sehingga penerima bantuan dapat menggunakan kepesertaan Jaminan Kesehatan tersebut untuk memperoleh layanan kesehatan di fasilitas kesehatan sesuai aturan yang berlaku.

10. PERTANYAAN
Hasil Cekbansos status penerima PKH berisi “YA” tapi di kolom Keterangan berisi “ART”. Apakah bisa dapat bantuan?

JAWAB
ART merupakan kependekan dari Anggota Rumah Tangga. Kemunculan keterangan tersebut dalam cekbansos, artinya Nama dan pengaturan alamat yang dimasukkan terdeteksi sebagai anggota rumahtangga/anggota keluarga dari Keluarga Penerima Manfaat (KPM) Program Keluarga Harapan (PKH). Perlu diketahui bahwa PKH merupakan program berbasis keluarga, bukan individu. Apabila keluarga anda merupakan KPM PKH, artinya seluruh anggota keluarga anda yang ada dalam KK yang sama akan terdeteksi sebagai penerima apabila melakukan pengecekan.

11. PERTANYAAN 
Hasil Cekbansos status penerima PKH berisi “YA” tapi periode tidak ada (kosong).

JAWAB
Kemungkinan keluarga anda pernah menjadi KPM PKH namun statusnya nonaktif, atau pernah/sedang diusulkan namun tidak sampai pada tahap pengesahan. Berbeda dengan tahun-tahun sebelumnya, mulai tahun 2021 proses validasi data usulan penerima bantuan dilakukan setiap menjelang periode penyaluran. Sehingga pernah menerima bantuan periode sebelumnya belum tentu pasti menerima di periode berikutnya apabila pada saat validasi data KPM terdeteksi tidak padan dengan data kependudukan di Dukcapil Pusat.

12. PERTANYAAN
Saya mendapatkan bantuan PBI JK. Tetapi pada saat akan menggunakan layanan kesehatan status kepesertaan saya kok nonaktif. Bagaimana ini?

JAWAB
Penonaktifan kepesertaan PBI dapat disebabkan oleh beberapa faktor. Di antaranya :
  • Meninggal dunia
  • Pindah Segmen kepesertaan JKN
    • YBS menjadi pekerja, sehingga kepesertaan JKNnya menjadi Pekerja Peneruma Upah (PPU)
  • Terdeteksi Ganda dalam database BPJS Kesehatan
    • NIK terdeteksi digunakan oleh orang lain,
    • NIK&NoKK terdeteksi tetapi susunan keluarga di database BPJS berbeda dengan adminduk
    • NIK digunakan untuk lebih dari satu peserta BPJS
  • Dinonaktifkan oleh Dinas Sosial Kabupaten/Kota karena tidak layak
  • Penonaktifan otomatis by system karena Bayi Baru Lahir (BBL) dari peserta PBI aktif yang dalam waktu 3 bulan tidak didaftarkan adminduk dan tidak dilaporkan ke Dinas Sosial untuk diusulkan masuk DTKS



15 komentar untuk "Menjawab Berbagai Pertanyaan Seputar Bansos (Bantuan Sosial) & Info Seputar Bansos"

  1. Hasil cekbansos penerima PKH berisi YA tapi keteranga pengurus .apakah itu arti ny...

    BalasHapus
    Balasan
    1. lebih pastinya bisa dikonfirmasi ke desa biar dapat dicek apakah benar sbg penerima PKH atau hanya nama yg sama

      Hapus
    2. Assalamaualaikum...selamat mlm pak..mau tanya soal bansos..di thn 2021 saya di perantoan dpt sms bahwa saya berhak mendapatkan bansos..fan saya datng ke bri di mana saya meranto benar saya mendapat bansos..namun bulan berikutnya saya gk tau kalo masih dapet lagi..dan akirnya di thn 22 saya tidak dapet..nah sekarang di thn 2e ini saya cek di cekbansos keteranganya iya.. tetapi saya tidak memdapan pesan atao panggilan...lantas kemana saya akan mencari data pencairan karna saya posisi di perantoan.

      Hapus
  2. Kapan blt BBM cair dan PKH tahap 4 Oktober 2022

    BalasHapus
    Balasan
    1. blt BBM cair dan PKH tahap 4 Oktober 2022 mulai disalurkan akhir november

      Hapus
  3. di keterangan sy sebagai penerima mangpaat bantuan dari pemerintah [PKH] padahal sudah lama sy gak dapat apa apa .kenapa ya

    BalasHapus
    Balasan
    1. untuk lebih jelasnya, silahkan ditanyakan ke desa atau dinas sosial setempat dengan membawa bukti dukung

      Hapus
  4. Pak,saya mau nanya apa kah ada pengaruh nya jika nama di KTP BG nama.di kartu pkh kurang satu huruf.maksud nya di KTP Yanti tapi di kartu PKH yati.tpi semenjak 2 tahun ini dana PKH kami keluar.baru bln Agustus ini yg idk keluar.gimana solusi nya tu pak?

    BalasHapus
    Balasan
    1. berpengaruh pak, karena harus ada kesesuaian data bansos, data dukcapil (KTP) dengan data di bank

      Hapus
  5. Saya mau tanya pak saya trdftar pkh cuma kemarrn tahap 3 tidak cair pas di cek dtks ket.pengurus tu maksudnya apa ya

    BalasHapus
    Balasan
    1. ada beberapa masalah yang menyebabkan bansos tidak cair, informasi dan solusinya sudah pernah saya tulis di web ini. Silahkan dibaca

      https://www.pkhpati.com/2022/06/beberapa-penyebab-bansos-pkh-sembako.html

      Hapus
  6. Kenapa sy tdk bisa login di aplikasi cekbansos, tertera Hub admin, sedangkan hp sy mic nya eror, dan tahu admin cek bansos, mohon pencerahannya pihak ybs, trim's

    BalasHapus
    Balasan
    1. coba aplikasinya diuninstal lalu diinstal lagi

      Hapus
  7. Balasan
    1. informasi cara daftar bansos bisa dibaca disini https://www.pkhpati.com/2022/10/cara-daftar-pkh-secara-online-atau.html

      Hapus

Silahkan tulis pertanyaan, kritik maupun saran pada kotak komentar !!! Terima kasih.