Lompat ke konten Lompat ke sidebar Lompat ke footer

Rangkaian Proses, Alur dan Cara Mendaftar DTKS (Data Terpadu Kesejahteraan Sosial) Kementerian Sosial

Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS)

DTKS (Data Terpadu Kesejahteraan Sosial) yaitu data induk yang berisi data pemerlu pelayanan kesejahteraan sosial, penerima bantuan sosial dan pemberdayaan sosial, serta potensi dan sumber kesejahteraan sosial.

Beberapa bantuan sosial yang menjadikan DTKS sebagai syarat utama antara lain :
  1. Bantuan Program Keluarga Harapan (PKH)
  2. Bantuan Pangan Non Tunai (BPNT) / Bantuan Sembako
  3. Kartu Indonesia Sehat (KIS) Penerima Bantuan Iuran (PBI)
  4. Kartu Indonesia Pintar (KIP) bagi pelajar SD, SMP, SMA sederajat
  5. Kartu Indonesia Pintar Kuliah (KIP Kuliah) bagi mahasiswa
  6. Rumah Tinggal Layak Huni (Rutilahu)
Alur pendaftaran DTKS :
  1. Masyarakat mendaftarkan diri ke desa / kelurahan atau melalui usulan dari RT/RW ke desa / kelurahan.
  2. Usulan-usulan tersebut kemudian direkap menjadi daftar usulan awal untuk dibahas dalam forum musyawarah desa / kelurahan.
  3. Dalam forum musyawarah desa / kelurahan, dilakukan pembahasan untuk menentukan daftar usulan awal hingga menjadi daftar usulan akhir .
  4. Dilakukan verifikasi dan validasi lapangan oleh petugas desa, kemudian hasil verval diinput melalui Aplikasi SIKS https://siks.kemensos.go.id/
    • Upload berita acara musyawarah desa / kelurahan
    • Upload BNBA daftar usulan
  5. Selanjutnya, dilakukan pengesahan oleh Bupati / Walikota melalui Dinas Sosial Kab / Kota.
  6. Proses Usulan Data yang diajukan oleh Pemerintah Daerah Kab / Kota diteruskan kepada Menteri Sosial Republik Indonesia.
  7. Usulan data tersebut dilakukan pengolahan oleh Kementerian Sosial Republik Indonesia.
  8. Menteri Sosial Republik Indonesia menetapkan dan mengumumkan Data Terpatu Kesejahteraan Sosial.
Sedangkan syarat warga dapat dimasukkan ke DTKS sebagai berikut :
  1. WNI
  2. Data identitas / KTP yang padan dengan data Capil
  3. Masuk golongan keluarga miskin 
  4. Diusulkan oleh Pemerintah Daerah Kab / Kota melalui desa / kelurahan.

2 komentar untuk "Rangkaian Proses, Alur dan Cara Mendaftar DTKS (Data Terpadu Kesejahteraan Sosial) Kementerian Sosial"

  1. Saya sudah mendaftar didtks tahap 2 setelah di cek sudah sampai di tahap musyawarah daerah.kira kira berapa lama lgi ya.saya bisa mengetahui bahwa saya terdaftar apa belum di dtks.mengingat itu sangat penping guna melanjutkan sekolah anak.trimakasih

    BalasHapus
  2. Maksud saya sudah sampai di musyawarah.kelurahan

    BalasHapus

Silahkan tulis pertanyaan, kritik maupun saran pada kotak komentar !!! Terima kasih.