Lompat ke konten Lompat ke sidebar Lompat ke footer

Alur dan Cara Pendaftaran KIS PBI, Begini Penjelasan Lengkapnya !!!

KIS (Kartu Indonesia Sehat)

KIS PBI
merupakan singkatan dari Kartu Indonesia Sehat Penerima Bantuan Iuran yaitu salah satu program unggulan dari pemerintah dimana penerimanya dapat mengakses layanan kesehatan secara gratis (syarat dan ketentuan berlaku). Program ini dimulai sejak pemerintah presiden Joko Widodo periode yang pertama atau kira-kira sejak 2014 silam.

Tidak semua warga dapat menerima program KIS PBI, karena hanya diperuntukkan bagi masyarakat miskin yang telah terdaftar di Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) Kementerian Sosial. Program KIS PBI merupakan program lintas sektoral dimana setiap sektor memiliki peran masing-masing; BPJS Kesehatan mengelola program KIS, Kementerian Sosial mengelola DTKS, Kementerian Kesehatan mengelola layanan kesehatan, Kementerian Dalam Negeri mengelola data kependudukan.

Pada awal program, sumber data penerbitan KIS diambil dari BDT (Basis Data Terpadu) dari Badan Pusat Statistik. Namun, kebijakan yang berlaku saat ini, sumber data yang digunakan berasal dari DTKS Kemensos. Dalam mengelola DTKS, Kemensos menggunakan aplikasi SIKS (Sistem Informasi Kesejahteraan Sosial). 

Aplikasi SIKS hanya dapat diakses oleh pihak yang berwenang mengelola DTKS sesuai tingkat kewenangannya. Di level kabupaten/kota, ada level 3 user dengan perannya masing-masing, yaitu :
  1. User Supervisor SIKS Kab./Kota, memiliki peran mengelola DTKS level Kabupaten/Kota
  2. User Operator SIKS Desa/Kelurahan, memiliki peran mengelola DTKS di desa/kelurahan masing-masing
  3. User Pendamping PKH, memiliki peran mengelola data KPM PKH wilayah dampingannya.
Selanjutnya, bagi warga miskin yang belum terdaftar KIS PBI ada mekanisme pengajuan yang harus dilakukan. Termasuk yang sudah pernah terdaftar KIS PBI, tapi karena suatu hal mengakibatkan KIS PBInya menjadi nonaktif, ini juga harus dilakukan pengajuan ulang. Bagi penerima KIS PBI, perlu memastikan KIS PBInya masih aktif atau tidak, dan sebaiknya dilakukan pengecekan. Hal ini bertujuan, jika suatu saat nanti KIS akan digunakan untuk mengakses layanan kesehatan, statusnya sudah benar-benar masih aktif.

Untuk melakukan pengecekan aktif atau tidaknya KIS PBI, bisa dilakukan dengan beberapa cara di bawah ini :
  1. Cek di kantor BPJS Kesehatan terdekat
  2. Cek di Fasilitas Kesehatan terdekat
  3. Cek di chika WA dan telegram 08118750400. Masukkan NIK / No Kartu PBI dan Tgl Lahir secara bertahap. 
  4. Cek di https://jaga.id/pelayanan-publik. Klik menu Cek Kepesertaan JKN.
Selanjutnya, alur dan cara pendaftaran KIS PBI sebagai berikut :
  1. Melakukan pengajuan pendaftaran KIS PBI ke RT/RW lalu ke Desa/Kelurahan
  2. Yang bisa diajukan hanya yang sudah masuk DTKS Kemensos, dan sudah Online NIKnya di sistem Dukcapil Kemendagri atau sudah perekaman eKTP
    • Jika belum masuk DTKS, maka harus diajukan ke dalam DTKS terlebih dahulu oleh pihak desa melalui aplikasi SIKS. Perlu diketahui, dari mulai pengajuan sampai dengan penetapan masuk ke dalam DTKS membutuhkan proses dan waktu.
    • Jika NIKnya belum Online atau belum perekaman eKTP, dapat dilakukan di kantor kecamatan setempat atau kantor kantor Dukcapil Kab./Kota
  3. Selanjutnya, jika memenuhi syarat point 2 dan memenuhi kriteria kemiskinan, pihak desa mengajukan KIS PBI ke dalam aplikasi SIKS (ini juga membutuhkan proses dan waktu sampai datanya ditetapkan sebagai penerima KIS PBI). Selain itu juga ada kuota yang dapat diajukan, dimana kuota tersebut didapat dari seberapa banyak KPM yang telah diverifikasi ketidaklayakan karena beberapa hal; 
    • mampu, 
    • meninggal dunia, 
    • menolak bansos, 
    • merupakan PNS/TNI/Polri atau keluarga dalam 1 KK, 
    • tidak ditemukan,
Pengajuan KIS PBI, tidak bisa dilakukan disaat kondisi darurat karena butuh proses dan waktu. Jika dalam kondisi darurat, dapat mendaftar dulu BPJS Mandiri atau dapat mengakses jaminan kesehatan jika Kab./Kota menyediakan anggaran dari APBD. 

(iay1404)

2 komentar untuk "Alur dan Cara Pendaftaran KIS PBI, Begini Penjelasan Lengkapnya !!!"

  1. Apakah Anda prioritas pelayanan untuk disabilitas fisik.

    BalasHapus
  2. secara umum jika termasuk dalam kategori miskin dan penyandang disabilitas fisik berat dapat menjadi salah satu kriteria penerima bantuan PKH,

    akan tetapi jika bukan termasuk warga miskin dan/atau bukan termasuk dalam kategori disabilitas berat, mungkin dapat ditanyakan pada dinas sosial kab/kota setempat ttg ada tidaknya pelayanan untuk penyandang disabilitas

    BalasHapus

Silahkan tulis pertanyaan, kritik maupun saran pada kotak komentar !!! Terima kasih.