Lompat ke konten Lompat ke sidebar Lompat ke footer

Kebijakan Terbaru Data Kependudukan, Nama di e-KTP dan KK Minimal 2 Kata

Kartu Tanda Penduduk Elektronik (e-KTP)

Pemerintah melalui Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) mengeluarkan kebijakan terbaru yang tertuang dalam Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 73 Tahun 2022 tentang Pencatatan Nama pada Dokumen Kependudukan.

Pada peraturan tersebut, disebutkan dalam pasal 4 ayat (2) point c yang berbunyi "Pencatatan nama dalam dokumen kependudukan dengan memenuhi persyaratan jumlah kata paling sedikit dua kata". Dokumen kependudukan yang dimaksud adalah e-KTP (KTP Elektronik), Kartu Keluarga (KK) maupun Kartu Identitas Anak (KIA) yang diterbit oleh Dukcapil.

Dengan demikian, untuk anda yang saat ini hamil atau suatu saat akan memberi nama anak, minimal terdiri dari 2 kata. Kedepan diharapkan tidak ada nama orang yang terdiri dari 1 kata.

Disampaikan oleh Dirjen Dukcapil Zudan Arif Fakrulloh melalui laman Kemendagri, pencatatan nama pada dokumen kependudukan perlu diatur sebagai pedoman bagi penduduk dan pejabat yang berwenang melakukan pencatatan untuk memudahkan pelayanan publik. Sehingga memberikan manfaat untuk pedoman pencatatan nama, penulisan nama pada dokumen kependudukan, dan meningkatkan kepastian hukum pada dokumen kependudukan.

Alasan lain minimal dua kata adalah lebih dini dan lebih awal memikirkan, mengedepankan  masa depan anak. Contoh ketika anak mau sekolah atau mau ke luar negeri untuk membuat paspor minimal harus dua kata. Nama harus selaras dengan pelayanan publik lainnya.

Lalu pertanyaannya, bagaimana kalau ada yang tetap memberikan nama kepada anaknya cuma 1 kata?

Ditambahkan oleh Zudan, "Jika ada nama orang hanya satu kata, disarankan, diimbau untuk minimal dua kata, namun jika pemohon bersikeras untuk satu kata, boleh," jelasnya.

Hal ini hanya bersifat imbauan dan namanya tetap bisa dituliskan dalam dokumen kependudukan. 

Selain kebijakan nama minimal 2 kata, syarat yang lain diantaranya; 
  1. mudah dibaca, 
  2. tidak bermakna negatif, dan tidak multitafsir, 
  3. tidak disingkat, 
  4. jumlah huruf paling banyak 60 karakter termasuk spasi. 


Posting Komentar untuk "Kebijakan Terbaru Data Kependudukan, Nama di e-KTP dan KK Minimal 2 Kata"