Lompat ke konten Lompat ke sidebar Lompat ke footer

Penyaluran Bantuan PKH Non-Tunai Kabupaten Pati

Salah seorang petugas ketika mendata penerima program PKH

PATI ─ Pendamping dan Operator Program Keluarga Harapan (PKH) Kabupaten Pati beserta Koordinator PKH Kabupaten Pati melakukan Rapat Koordinasi dengan Koordinator Wilayah II Jateng, Bapak Setiawan Kosasih. Rapat Koordinasi yang dihadiri oleh 55 peserta pada tanggal 19 Juni 2017 bertempat di Aula Dinas Sosial Kabupaten Pati.

Pertemuan ini diagendakan untuk membahas penyaluran bantuan Peserta PKH dengan sistem non-tunai. Koordinator wilayah II Jateng, Bapak Setiawan Kosasih mengatakan, “kebijakan ini akan menjadi tantangan karena baru pertama kali di terapkan di Kabupaten Pati, butuh penyesuain”.
Di Kabupaten Pati, penyaluran bantuan non-tunai baru dilakukan pada tahun 2017. Pada tahun sebelumnya, pencairan bantuan untuk peserta PKH dilakukan di kantor POS dengan ketentuan peserta penerima bantuan datang dan antri di Kantor POS untuk mengambil uang tersebut. 

Bantuan PKH non-tunai di Kabupaten Pati bekerjasama dengan Bank BNI. Dengan penyaluran melalui bank, peserta PKH akan mendapatkan kartu yang berfungsi sebagai kartu ATM dan Kartu Kepesertaan PKH. Penyaluran non tunai akan berbeda dengan penyaluran tunai yang dilakukan di kantor Pos. Dengan sistim penyaluran bantuan non-tunai, peserta PKH bisa mencairkan sendiri uang bantuan tersebut di ATM, Agen BNI46, ataupun di E-Warong.

“Pada pencairan bantuan non tunai, penerima PKH tidak perlu antri seperti pencairan di kantor Pos ketika akan mengambil uang bantuan tersebut. Pendamping harus memberikan edukasi kepada peserta PKH tentang penggunaan Kartu PKH karena ada kemungkinan beberapa peserta PKH belum bisa menggunakan Kartu PKH, yang berfungsi sebagai kartu ATM.” tambahnya.

Pelaksanaan pencairan bantuan non tunai dilakanankan setiap tiga bulan, yang dijadwalkan pada bulan Februari, Mei, Agustus, dan November. Yang membedakan adalah ketika ada komponen peseta PKH yang tidak komitmen, maka bantuan akan ditangguhkan sampai pencairan bantuan di tahap selanjutnya.

Bapak Kosasih juga menambahkan, “Jangan sampai peserta PKH mengabaikan kewajibannya untuk mengikuti kegiatan pertemuan kelompok karena pencairan bantuan dilakukan oleh peserta PKH sendiri di ATM. Dalam hal ini, Pendamping harus kreatif dalam melakanakan kegiatan pertemuan kelompok dan melakukan pengontrolan kepada peserta PKH yang telah melakukan pencairan. Karena semua permasalahan yang berkaitan dengan bantuan PKH akan dikembalikan ke Pendamping”.

Posting Komentar untuk "Penyaluran Bantuan PKH Non-Tunai Kabupaten Pati"